Friday, 29 June 2012

Teori Distribusi Islam

Konsep dasar kapitalis dalam permasalahan distribusi adalah kepemilikan (private) pribadi. Makanya permasalahan yang timbul adalah adanya perbedaan mencolok pada kepemilikan, pendapatan harta pusaka peninggal leluhurnya masing-masing. Milton H. Spencer (1977), menulis bukunya contemporary Economics. “Kapitalisme merupakan sebuah system organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik private (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif .

Lembaga hak milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalisme. Para individu memperoleh perangsang agar aktiva mereka dimanfaatkan seproduktif mungkin. Hal tersebut sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena individu-individu diperkenankan untuk menghimpun aktiva dan memberikannya kepada ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.


A. Sewa
Sewa menurut Ricardo adalah bagian hasil tanah yang dibayar kepada tuan tanah untuk penggunaan kekayaan tanah asli dan tak dapat merusak. Menurut dia sewa adalah surplus diferensial. Ia merupakan selisih dengan hasil tanahmutu unggul dengan hasil tanah mutu rendah. Mungkin juga timbulnya sewa karena kesulitan tanah sehubung dengan permintaan.
Sewa ada dua macam yaitu
1. Sewa Diferensial adalah sewa yang diperoleh sebidang tanah dapat dianggap sebagai sewa diferensial jika kita bandingkan hasilnya dengan hasil sebidang tanah dengan mutu rendah atau marjinal saat kedua bidang tanah itu diolah dengan alat-alat sejenis.
2. sewa kelangkaan adalah sewa yang diperoleh bidang tanah yang sama dapat dipandang sebagai sewa kelangkaan, suatu sewa yang timbul kerena kekurangan penyediaan menyeluruh dibandingkan dengan permintaan terhadap jenis tanah ini
\
Professor marshall dengan tepat mengatakan bahwa perbedaan antara sewa diferensial dengan sewa kelangkaan hanyalah soal perbedaan pendekatannya saja.
Sesungguhnya hakikat pengertian sewa adalah pengertian suatu surplus yang diperoleh suatu kesatuan khusus faktor produksi yang melebihi penghasilan minimum yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan.
Bedanya sewa dengan bunga adalah :
1. sewa adalah hasil inisiatif usaha karena pemilik tetap berkepentingan dengan seluruh proses pemakaian sementara pada bunga tidak ada keterlibatan pemilik terserah digunakan untuk apa yang penting bunga terjamin.
2. sewa mengandung wira usaha(entrepreneurship) sedangkan membungakan uang tidak sama sekali.
3. dalam hal sewa pemilik menentukan pola, ukuran dan manfaat produk, tetapi pada bunga tidak.
4. sewa tidak termasuk harga tetapi bunga termasuk harga.
5. sewa tidak menciptakan budaya malas, tetapi bunga menciptakan budaya malas.

B. Upah
Teori upah yang pada umumnya diterima adalah teori produk menejerial. Menurut teori ini upah ditentukan keseimbangan antara kekuatan permintaan dan persediaan. Dengan megasumsikan penyediaan tenega kerja dalam suatu jangka waktu yang panjang dan konstan, maka permintaan akan buruh dalam suatu kerangka kapitalis datang dari majikan yang mempekerjakan buruh dan factor produksi lainnya untuk membuat keuntungan dari usaha tersebut. selama hasilo bersih tenaga kerja lebih besar dari tarif upah itu.

Pengisapan terhadap buruh oleh para majikan dilarang dalam islam. Dalam hal ini adalah membesarkan hati untuk mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW bahwa :
“ Manusia tidak brhak atas bagian yang tidak diberikan tuhan kepadanya, tuhan memberikan kepada setiap orang haknya, oleh karena itu jangan mengganggu apa yang dimiliki oleh orang lain”.

Nabi juga mengatakan bahwa :
“upah seorang buruh harus dibayar kepadanya sebelum keringat dibadanya kering.”
Selamjutnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Nabi juga bersabda :
“ kewajiban para majikan hanya menerima pekerjaan yang mudah dilakukan oleh para karyawannya, janganlah mempekerjakan dia sedemikian rupa sehingga berakibat buruk pada kesehatannya”


C. Mekanisme Pasar
Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep islam pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tadak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
Dalam konsp islam monopoly, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal.
Islam mengatur agar persaingan dipasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidak adilan dilarang.
1. Talaqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong dipinggir kota mendapat keuntungan dari ketidak tahuan penjual penjual kampung akan harga yang berlaku dikota.
2. Mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama dengan jumlah yang lebih sedikit.
3. menyembgunyikan barang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4. menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma yang basah ketika kering bias menjadi berbeda dengan kurma kering yang ditukar.
5. Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kulitas sedang dilarang karena setiap kurma mempunyi harga pasarnya.
6. Transaksi Najasy dilarang karena sipenjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tertinggi agar orang lain tertarik.
7. Ikhtikar dilarang karena mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebuh tinggi.
8. Ghaban Faa-hisy dilarang karena menjual diatas harga pasar.

D. Zakat
Zakat merupakan pukulan hebat bagi kapitalisme. Sayangnya, terjadi kesalahpahaman mengenai zakat. Beberapa dari mereka menganggapnya sebagai suatu amal pribadi, padahal zakat adalah pajak wajib atas tabungan dan harta benda berdasarkan suku yang berbeda beda, mulai dari dua sampai dua puluh persen.
Zakat merupakan musuh yang tak kenal kompromi bagi pekerjaan menimbun. Ia mencegah kecenderungan untuk menimbun sumbuer daya, dan uang tunai yang tidak digunakan, ia juga memberi dorongan kuat untuk menginvestaikan persediaan yang tak terpakai ini. Dorongan ini memperoleh banyak kekuatan dari kenyataan bahwa islam memperkenanka laba dan mitra usaha diam, dengan berbagai laba maupun kerugian.
Tujuan dari kegiatan zakat adalah berdasarkan sudut pandang system ekonomi pasar menciptakan distribusi pendapatan menjadi lebih merata. Selain untuk tujuan distribusi, maka analisis kebijakan fiskal dalam system ekonomi pasar dilakukan untuk melihat bagaimana dampak dari zakat terhadap kegiatan alokasi sumberdaya ekonomi dan stabilitas ekonomi.
Penelitian-penelitian yang berkaitan dengan dampak kegiatan zakat didalam suatu perekonomian dewasa ini belum banyak berkembang. Karena unsur zakat dalam system ekonomi konvensional bukan merupakan suatu variabel utama dalam struktur teori yang ada. Dalam struktur ekonomi konvensional unsure utama dalam kebijakan fiscal adalah unsure-unsur yang berasal dari berbagai jenis pajak sebagai sumber penerimaan pemerintah dan unsure-unsur yang berkaitan dengan variabel pengeluaran pemerintah.
Zakat merupakan poros dan pust keungan Negara Islam.zakat meliputi bidang moral, social dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan pada sikaya. Dalam bidang sosial zakat bertindaka sabagai alat khas yang diberikan islam untuk menghapus kemiskinan. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang yang memungkinkan kekayaan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya ditangan para pemiliknya. Ia merupakan sumbangan wajib bagi kaum muslim untuk pembendaharaan Negara.
Zakat sesungguhnya merupakan instrument fiscal islami yang sanagt luar biasapotensinya. Potensi zakat ini jika digarap dengan baik, akan menjadi sumber pendanaan yang sangat besar., sehingga dapat menjadikan kekuatan pendorong pemberdayaan ekonomi umat dan pemerataan pendapat. Ujung dari semua itu akan bermuara pada meningkatnya perekonomian bangsa.

E. Wakaf
Wakaf merupaka satu instrument ekonomi islam yang belum diberdayakan secara optimal di Indonesia. Padahal disejumlah Negara lain seperti mesir, dan Bangladesh wakaf telah dikembangkan sedemikian rupa, sehingga menjadi sumber pendanaan yang tiada habis-habisnya bagi pengembangan ekonomi umat. Dala kondisi keterpurukan ekonomi seperti tengah dialami Indonesia saat ini, alangkah baiknya bila kita mempertimbangkan pengembangan instrument wakaf ini.
Wakaf memang tidak jelas dan tegas disebutkan dalam Al-Qur’an tetapai ada beberapa ayat yang dapat dijadikan dasar hukum wakaf. Salah satunya firman Allah berikut ini, “ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna ), sebelum kamu menafkahkan sebagian hartamu yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran [3];92). Begitu pula dalam suatu hadits bahwa Rasululah bersabda,” apabila seorang manusia meninggal, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari 3 hal yaitu : shadaqah jariyah, ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan doa anak saleh”. Beberapa ahli berpendapat bahwa yang termasuk shadaqah jariyah salah satunya adalh harta yang diwakafkan.
Dalam hukum islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seorang Nadzir (penjaga wakaf) baik berupa peroarangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahawa hasilnya digunakan sesuai syariat Islam.
pos by husin in ekonomi islam

MENGHITUNG ZAKAT


klik disini untuk menuju kalkulator zakat
Perintah menunaikan zakat merupakan petunjuk pengabdian hamba kepada Sang Khalik, itulah kensekuensi keimanan yang harus senantiasa dilaksanakan oleh setiap orang beriman. Membayar zakat adalah bentuk empati kepedulian orang beriman terhadap sesama kaum mukmin. Tampak jelas bagaimana Allah SWT memberikan ‘jaminan yang haq’ bagi hamba-hambaNya yang memiliki kepedulian terhadap sesama (kaum fakir miskin). Itulah fenomena akhirat golongan orang-orang kanan yang dengan gamblang diberitakan kepada kita dalam QS Al Mudatsir:
Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya, kecuali orang-orang di sebelah kanan, mereka berada di taman-taman surga saling bertanya tentang orang-orang durjana, Apakah sebabnya kamu diceblos ke dalam neraka? Mereka menjawab, Kami bukan golongan orang yang sholat dan kami tiada memberi makan orang yang miskin. Kami asyik membicarakan kebatilan dengan orang yang berbuat kebatilan itu, dan kami mendustakan hari pembalasan (QS Al Mudatasir 38-46)
Rasululllah SAW pun membawakan berita gembira bagi mereka yang peduli (menunaikan zakat): Tidak ada seorang hamba pun menunaikan sholat lima waktu, puasa ramadhan, menunaikan zakat dan menjauhi dosa besar kecuali dibukakan untuknya pintu-pintu surga dengan sambutan salam kedamaian (HR an Nasai dan Ibnu Majjah).
Disisi lain Beliau memberikan peringatan keras kepada mereka yang tidak menunaikan kewajiban zakat: Bahwa tidak ada suatu kaum yang menahan zakat hartanya (tidak menunaikan) kecuali Allah menahan hujan untuk mereka, sekiranya tidak ada binatang niscaya sama sekali tidak akan diberi hujan (HR Ibnu Majjah)
Perhitungan Zakat
Zakat Fitrah
* Wajib untuk setiap muslim
* Besarnya 2,5 kg beras atau setara dengan Rp 12.500 (jika 1 kg beras Rp. 5.000)
* Dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri
Zakat Profesi
* Mencapai nishab setara 85 gr emas per tahun
* Besar zakat profesi 2,5 %
* Perhitungan zakat profesi dari pendapatan
Tahunan: pendapatan/tahun x 2,5%
Bulanan: pendapatan/tahun x 2,5% : 12 bulan
Zakat Tabungan/Deposito
* Mencapai nishab setara 85 gr emas
* Mencapai haul (jangka satu tahun)
* Besar zakat tabungan/deposito (saldo akhir – bagi hasil) x 2,5%
Zakat Investasi
* Adalah zakat yang dikeluarkan terhadap harta yang diperoleh dari investasi, misalnya rumah, bangunan atau kendaraan yang disewakan
* Zakat yang dibayarkan adalah penghasilan dari hasil yang diinvestasikan, tidak termasuk modal
* Mencapai nishab setara 85 gr emas murni atau 520 kg beras
* Besar zakat 5% jika biaya perawatan/pemeliharaan belum dihitung (bruto)
* Besar zakat 10$ jika biaya perawatan/pemeliharaan sudah dihitung (netto)
Zakat Perniagaan
* Mencapai nishab setara 85gr emas per tahun
* Mencapai haul (jangka satu tahun)
* Besar zakat 2,5 %
* Dapat dibayar dengan uang atau barang
* Berlaku untuk pedagangan secara individu atau badan usaha (CV, PT, dll)
*
Perhitungan zakat peniagaan
(( modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian)) x 2,5%
Zakat Emas / Perak
* Mencapai nishab 85 gr pertahun
* Mencapai haul (jangka waktu setahun)
* Besar zakat 2,5%
* Perhitungan zakat emas/perak:
Emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%
Zakat Pertanian
* Mencapai nishab 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
* Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
* Besar zakat 10% apabila diairi dengan air hujan, sungat atau mata air
* Besar zakat 5% apabila diairi dengan cara disiram atau irigasi
Zakat Hadiah
* karena diidentikkan dengan harta temuan (rikaaz) maka besar zakat hadiah adalah sebesar 20%
Catatan: referensi diambil dari bebagai sumber
Contoh Perhitungan Zakat
Zakat Profesi
Tuan Ali seorang pegawai bergaji Rp. 4.000.000,- perbulan, maka perhitungan zakatnya adalah:
Apabila zakatnya dikeluarkan setiap bulan
Besar zakat = 2,5% x 4.000.000
= 100.000
Maka zakat profesi yang dikeluarkan Tuan Ali setiap bulannya adalah sebesar Rp. 100.000,-
Apabila dikeluarkan per tahun
Besar zakat = 2,5% x 12 bulan x 4.000.000
= 1.200.000
Maka zakat profesi yang dikeluarkan Tuan Ali di akhir tahun adalah sebesar Rp. 1.200.000,-
Zakat Tabungan / Deposito
Tuan Darul mempunyai tabungan di bank X, selama satu tahun jumlah saldo tabungannya sebesar Rp. 20.000.000,- yang terdiri dari Rp. 19.500.000,- tabungan dan Rp. 500.000,- bagi hasil, maka perhitungan zakatnya adalah:
Besar zakat = 2,5% x (20.000.000 – 500.000)
= 2,5% x 19.500.000
= 487.500
Jadi zakat yang harus dikeluarkan oleh Tuan Darul Rp. 487.500,-
Zakat Perniagaan
Tuan Badrul mempunyai usaha dagang sembako dengan jumlah modal selama satu tahun sebesar Rp. 20.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh selama itu pula Rp. 3.000.000,- dana yang ada diluar/piutang Rp. 1.000.000,- Tuan Badrul juga punya hutang usaha sebesar Rp. 1.000.000,- Maka perhitungan zakatnya adalah:
Besar zakat = 2,5% x ((20.000.000 + 3.000.000 + 1.000.000) – (1.000.000 – 0))
= 2,5% x (23.000.000*)
= 575.000
Jadi zakat niaga yang harus dikeluarkan oleh Tuan Badrul sebesar Rp. 575.000,-
*) Kekayaan bersih telah mencapai nishab jika harga emas/gram Rp 120.000 jadi nishab Rp. 10.200.000,-
Untuk menghitung zakat anda, klik disini untuk menuju kalkulator zakat

Mengelola Keuangan Keluarga Secara Islami


Dalam agama, ekonomi keluarga mutlak tanggung jawab suami. Jika istri bekerja hasilnya untuk diri sendiri. Bila ditujukan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, maka bernilai sedekah.
Pos apa yang pertama kali kita sisihkan saat pertama kali menerima gaji? Banyak ibu rumah tangga, lajang, dan para bapak menulis belanja rutin. Menurut perencana keuangan keluarga Achmad Ghazali, jawaban itu kurang benar. ”Yang benar adalah sisihkan dulu untuk zakat, infak dan sedekah (ZIS), bayar utang, menabung baru belanja rutin.”
Mengapa demikian, menurut dia karena belanja adalah pos yang paling fleksibel. Besar atau kecilnya tergantung kebiasaan dan kemauan personal.
ZIS menurut dia berurutan dengan dunia dan akhirat. Utang berkaitan dengan urusan dunia sehingga jika telat dibayar, maka orang yang bersangkutan harus membayar denda, bunga, dan diteror debt collector. Tabungan berkaitan dengan masa tua sehingga harus dikeluarkan lebih dahulu sebelum uang gaji dibagikan untuk pos belanja rumah tangga.
Lebih lanjut Achmad Ghazali mengatakan pengelolaan keuangan keluarga tak pernah diajarkan di bangku sekolah. ”Kita belajar keuangan negara, perusahaan, dan koperasi mulai bangku SMP hingga kuliah. Tapi tak satupun pelajaran manajemen kuangan keluarga.”
Secara berkelakar ia mengutarakan barangkali karena itu, banyak korupsi di Indonesia. ”Karena belajarnya keuangan negara, maka uang negara bercampur dengan uang rumah tangga. Begitu juga yang belajar keuangan perusahaan juga bercampur dengan keuangan pribadi.”
Ghazali mengatakan banyak orang datang padanya meminta bantuan mengelola keuangan yang bermasalah karena utang kartu kredit dan belanja berlebihan. ”Banyak kita salah kaprah belanja karena diskon. Padahal diskon yang perlu dicermati karena tak semua sesuai dengan diskon yang diiklankan.”
Dalam kaidah fikih yang dipaparkan Ahmad Nuryadi Asmawi, ekonomi keluarga mutlak tanggung jawab suami. Malah merujuk pada sebuah riwayat dia menyebut seharusnya belanja minimal untuk istri saja per hari sekitar 84 ribu. Hanya saja saat ini angka tersebut mungkin tak semua suami bisa memenuhi.
Mengenai cakupan nafkah yang menjadi tanggung jawab suami adalah semua jenis kebutuhan baik primer, sekunder, maupun komplimenter. Yang dimaksud primer adalah makan, minum, pakaian, dan semua perlengkapan termasuk tempat tinggal, kesehatan dan fasilitas yang layak dan pendidikan. Biaya sekunder termasuk pendidikan, kecantikan baik kosmetika dasar maupun kosmetika pelengkap. ”Jika istri bekerja hasilnya untuk diri sendiri. Tapi boleh disedekahkan untuk keluarga,” ujar Ahmad.
Disadur dari Republika, 2/2/2007

Alhabib Islamic Web Service

Alhabib Islamic Web Service

Tips Belanja Hemat

Apakah Anda merasa sebagai orang yang boros? terlebih ketika berada di pusat perbelanjaan? Berikut ini adalah beberapa tips belanja hemat yang patut Anda coba.

  1.  Buatlah terlebih dahulu daftar barang belanjaan yang akan Anda beli.
  2.  Tanyakan kepada tetangga,saudara,kelompok liqo',kelompok perwiritan,kelompok pengajian,sesama kader apakah memiliki kebutuhan yang sama dengan kita yang ingin juga dibeli dan jangan lupa minta sekalian dana yang bersangkutan bila mau nitip belanjaan.
  3.  kelompokkan daftar belanjaan kita dan belanjaan titipan berdasarkan jenis barang yang sama
  4.  belilah secara grosir barang yg memiliki kesamaan jenis barang yg telah dikelompokkan sebelumnya karena pembelian secara grosir tentunya harga akan jauh lebih murah ketimbang beli secara satuan atau kiloan.
  5.  Berusahalah mendapatkan update harga setiap minggunya untuk menghindari permainan harga di pasar.
  6.  Bawalah uang tunai seperlunya sesuai dengan kebutuhan belanja Anda tentunya ditambah dengan ongkos perjalanan atau uang parkir.
  7.  Hindari membawa kartu ATM, kartu debet, dan juga kartu kredit Anda.
  8.  Usahakan untuk mengisi perut sebelum pergi belanja. Hal ini demi kenyamanan Anda di saat berbelanja di samping untuk menghindari pengeluaran tambahan dengan makan di luar.
  9.  Ketika sampai di pusat perbelanjaan, prioritaskan daftar belanjaan Anda dari kebutuhan pokok dll.
  10.  Jangan tergiur dengan tulisan diskon, sale ataupun obral besar-besaran yang ada. Namun jika salah satu barang kebutuhan Anda tersedia di tempat tersebut, hal itu tidak akan menjadi masalah.
  11.  Manfaatkan layanan dan fasilitas yang diberikan pusat perbelanjaan seperti membership, point reward dll jika ada.
  12.  Hindari membawa anak-anak saat berbelanja. Selain ribet, anak-anak sering kali mempengaruhi impulse buying yang tak mudah dihindari dan akan menambah pengeluaran Anda.
  13.  Setelah daftar barang terpenuhi, pastikan untuk pulang tanpa mampir-mampir ke tempat lain.

Lelah Penuh Berkah

ANTARA
Lelah Penuh Berkah
Seorang ibu mengasuh anaknya sambil berjualan sayuran
Berita Terkait
"Sahabatku, inilah diantara lelah yang penuh berkah Allah
  • Menuntut ilmu (QS 3:7)
  • Mencari rizki yang halal bahkan bernilai jihad ditengah banyak yg haram (QS 62:10))
  • Mengandung, melahirkan, merawat anak-anak dan keluarga (QS 31:14)
  • Mengasuh anak yatim (QS 4:6)
  • Sabar dalam sakit, cacat, kemiskinan dan musibah (QS 2:155)
  • Berdakwah (QS 41:33)
  • Merawat orang tua diusia senjanya (QS 17:23) 
  • Lelah termulia adalah berjihad perang fisabillah (QS 3:180).
Memang melelahkan tetapi penuh berkah Allah, inilah yang membuat hidup sesaat ini jadi bermakna, dan ini pula yang membuat orang beriman itu senang menikmati kelelahannya "natamatta' bimataibina"

"let's enjoy our full tired", SubhanAllah, Allahumma berkahi ikhtiar kami dan sisa umur kami... Aamiin".
Redaktur: Slamet Riyanto

Monday, 25 June 2012

Generasi Ekonomi Syariah: Carilah Rezeki, Tapi Jangan Tamak

Generasi Ekonomi Syariah: Carilah Rezeki, Tapi Jangan Tamak: Carilah Rezeki, Tapi Jangan Tamak Oleh: M. Muttaqin, S.Sy Bekerjalah kamu, Maka Allah dan rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan meliha...

Generasi Ekonomi Syariah: PASAR BERKAH

Generasi Ekonomi Syariah: PASAR BERKAH: PASAR BERKAH “laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli da...