klik disini untuk menuju kalkulator zakat
Perintah menunaikan zakat merupakan petunjuk pengabdian hamba kepada
Sang Khalik, itulah kensekuensi keimanan yang harus senantiasa
dilaksanakan oleh setiap orang beriman. Membayar zakat adalah bentuk
empati kepedulian orang beriman terhadap sesama kaum mukmin. Tampak
jelas bagaimana Allah SWT memberikan ‘jaminan yang haq’ bagi
hamba-hambaNya yang memiliki kepedulian terhadap sesama (kaum fakir
miskin). Itulah fenomena akhirat golongan orang-orang kanan yang dengan
gamblang diberitakan kepada kita dalam QS Al Mudatsir:
Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya, kecuali orang-orang
di sebelah kanan, mereka berada di taman-taman surga saling bertanya
tentang orang-orang durjana, Apakah sebabnya kamu diceblos ke dalam
neraka? Mereka menjawab, Kami bukan golongan orang yang sholat dan kami
tiada memberi makan orang yang miskin. Kami asyik membicarakan kebatilan
dengan orang yang berbuat kebatilan itu, dan kami mendustakan hari
pembalasan (QS Al Mudatasir 38-46)
Rasululllah SAW pun membawakan berita gembira bagi mereka yang peduli
(menunaikan zakat): Tidak ada seorang hamba pun menunaikan sholat lima
waktu, puasa ramadhan, menunaikan zakat dan menjauhi dosa besar kecuali
dibukakan untuknya pintu-pintu surga dengan sambutan salam kedamaian (HR
an Nasai dan Ibnu Majjah).
Disisi lain Beliau memberikan peringatan keras kepada mereka yang
tidak menunaikan kewajiban zakat: Bahwa tidak ada suatu kaum yang
menahan zakat hartanya (tidak menunaikan) kecuali Allah menahan hujan
untuk mereka, sekiranya tidak ada binatang niscaya sama sekali tidak
akan diberi hujan (HR Ibnu Majjah)
Perhitungan Zakat
Zakat Fitrah
* Wajib untuk setiap muslim
* Besarnya 2,5 kg beras atau setara dengan Rp 12.500 (jika 1 kg beras Rp. 5.000)
* Dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri
Zakat Profesi
* Mencapai nishab setara 85 gr emas per tahun
* Besar zakat profesi 2,5 %
* Perhitungan zakat profesi dari pendapatan
Tahunan: pendapatan/tahun x 2,5%
Bulanan: pendapatan/tahun x 2,5% : 12 bulan
Zakat Tabungan/Deposito
* Mencapai nishab setara 85 gr emas
* Mencapai haul (jangka satu tahun)
* Besar zakat tabungan/deposito (saldo akhir – bagi hasil) x 2,5%
Zakat Investasi
* Adalah zakat yang dikeluarkan terhadap harta yang diperoleh dari
investasi, misalnya rumah, bangunan atau kendaraan yang disewakan
* Zakat yang dibayarkan adalah penghasilan dari hasil yang diinvestasikan, tidak termasuk modal
* Mencapai nishab setara 85 gr emas murni atau 520 kg beras
* Besar zakat 5% jika biaya perawatan/pemeliharaan belum dihitung (bruto)
* Besar zakat 10$ jika biaya perawatan/pemeliharaan sudah dihitung (netto)
Zakat Perniagaan
* Mencapai nishab setara 85gr emas per tahun
* Mencapai haul (jangka satu tahun)
* Besar zakat 2,5 %
* Dapat dibayar dengan uang atau barang
* Berlaku untuk pedagangan secara individu atau badan usaha (CV, PT, dll)
*
Perhitungan zakat peniagaan
(( modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian)) x 2,5%
Zakat Emas / Perak
* Mencapai nishab 85 gr pertahun
* Mencapai haul (jangka waktu setahun)
* Besar zakat 2,5%
* Perhitungan zakat emas/perak:
Emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%
Zakat Pertanian
* Mencapai nishab 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
* Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
* Besar zakat 10% apabila diairi dengan air hujan, sungat atau mata air
* Besar zakat 5% apabila diairi dengan cara disiram atau irigasi
Zakat Hadiah
* karena diidentikkan dengan harta temuan (rikaaz) maka besar zakat hadiah adalah sebesar 20%
Catatan: referensi diambil dari bebagai sumber
Contoh Perhitungan Zakat
Zakat Profesi
Tuan Ali seorang pegawai bergaji Rp. 4.000.000,- perbulan, maka perhitungan zakatnya adalah:
Apabila zakatnya dikeluarkan setiap bulan
Besar zakat = 2,5% x 4.000.000
= 100.000
Maka zakat profesi yang dikeluarkan Tuan Ali setiap bulannya adalah sebesar Rp. 100.000,-
Apabila dikeluarkan per tahun
Besar zakat = 2,5% x 12 bulan x 4.000.000
= 1.200.000
Maka zakat profesi yang dikeluarkan Tuan Ali di akhir tahun adalah sebesar Rp. 1.200.000,-
Zakat Tabungan / Deposito
Tuan Darul mempunyai tabungan di bank X, selama satu tahun jumlah
saldo tabungannya sebesar Rp. 20.000.000,- yang terdiri dari Rp.
19.500.000,- tabungan dan Rp. 500.000,- bagi hasil, maka perhitungan
zakatnya adalah:
Besar zakat = 2,5% x (20.000.000 – 500.000)
= 2,5% x 19.500.000
= 487.500
Jadi zakat yang harus dikeluarkan oleh Tuan Darul Rp. 487.500,-
Zakat Perniagaan
Tuan Badrul mempunyai usaha dagang sembako dengan jumlah modal selama
satu tahun sebesar Rp. 20.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh
selama itu pula Rp. 3.000.000,- dana yang ada diluar/piutang Rp.
1.000.000,- Tuan Badrul juga punya hutang usaha sebesar Rp. 1.000.000,-
Maka perhitungan zakatnya adalah:
Besar zakat = 2,5% x ((20.000.000 + 3.000.000 + 1.000.000) – (1.000.000 – 0))
= 2,5% x (23.000.000*)
= 575.000
Jadi zakat niaga yang harus dikeluarkan oleh Tuan Badrul sebesar Rp. 575.000,-
*) Kekayaan bersih telah mencapai nishab jika harga emas/gram Rp 120.000 jadi nishab Rp. 10.200.000,-
Untuk menghitung zakat anda,
klik disini untuk menuju kalkulator zakat